Rabu 01 Sep 2021 21:26 WIB

Lapas Anak Pekanbaru Akhiri Rehabilitasi Narkoba

Layanan terapi dan rehabilitasi narkoba harus tersedia di lapas dan rutan.

Dua korban penyalahgunaan narkotika melaksanakan shalat ashar saat menjalani rehabilitasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Dua korban penyalahgunaan narkotika melaksanakan shalat ashar saat menjalani rehabilitasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Kota Pekanbaru mengakhiri rehabilitasi narkoba yang diikuti sepuluh anak didik permasyarakatan sejak enam bulan silam. Kepala LPKA Klas II A Pekanbaru Sugiyanto mengatakan, rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya.

Dia menjelaskan, kegiatan rehabilitasi yang berjalan sejak Maret 2021 itu menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dengan melakukan berbagai kegiatan. Ia menyampaikan kepada anak didik pemasyarakatan untuk dapat menjauhi narkoba dan tidak lagi terlibat dalam kasus narkoba.

Setelah keluar dari LPKA, diharapkan anak-anak tersebut menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi masyarakat. "Mari gunakan kesempatan yang baik ini agar setelah kalian bebas diterima kembali di masyarakat, dan jangan mengulangi kesalahan terdahulu," kata dia, Rabu (1/9).

Kepala Bidang Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Sigit Dwi Satrio Wibowo menyatakan, layanan rehabilitasi narkoba saat ini dilaksanakan UPT Pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Dirjen Pemasyarakatan. Saat ini, hanya ada lima UPT Rehabilitasi narkoba di Provinsi Riau, salah satunya LPKA Klas II A Pekanbaru.

"Dengan demikian berbanggalah LPKA Pekanbaru ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program layanan rehabilitasi narkotika khususnya program rehabilitasi sosial," kata dia.

Tingginya risiko penyalahgunaan kembali narkoba oleh warga binaan mendorong Kementerian Hukum dan HAM rehabilitasi sosial di lingkungan Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahan Negara. Selain itu, tingginya risiko kematian akibat penyakit terkait penyalahgunaan narkoba seperti HIV/AIDS, TB, Hepatitis serta overdosis menyebabkan layanan terapi dan rehabilitasi narkoba harus tersedia di Lapas dan Rutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement