Rabu 01 Sep 2021 23:01 WIB

Pembobol Mesin ATM di Sumut Pegang Kunci Berangkas

Para pelaku sakit hati karena perusahaan tidak memberikan pesangon.

Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Labuhanbatu. Sebanyak lima orang tersangka ditangkap, yaitu MAS (21 tahun), AF (27), APH (32), AG (27), dan FAH (22).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, tersangka FAH merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan pengisian uang di mesin-mesin ATM. Dia diberi kepercayaan memegang kunci brankas ATM.

"Satu orang lagi masih kita buru. Total ada enam pelaku," katanya, Rabu (1/9).

Penangkapan kelima tersangka setelah aksi mereka yang membobol ATM di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dan mengambil uang tunai sebesar Rp 45 juta. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Ada yang mematikan listrik yang mengalir ke ATM center dan ada yang membuka kunci brankas. Karena itulah mereka bisa membobol tanpa merusak kunci brankas," kata dia.

Dari hasil interogasi, aksi pembobolan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati para pelaku terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan uang pesangon.

"FAH sakit hati karena perusahaan tidak memberi pesangon kepada tiga pelaku lainnya yang telah dipecat sebelumnya," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363, 374 dan 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement