REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengupayakan semua penerima bantuan sosial (bansos) dapat terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), termasuk data warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Achmad Chusni mengatakan adanya pandemi COVID-19 membuat keluarga penerima manfaat (KPM) yang awalnya tidak terdaftar di DTKS pada akhirnya memerlukan perlindungan pemerintah.
"Tahun lalu kita berdiskusi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahkan Pak Menko sendiri, KPK juga menyadaru DTKS belum mencakup teman-teman terdampak pandemi," ujar Tubagus dalam dialog daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu (1/9).
Sehingga Tubagus mengatakan jika ada KPM terdampak pandemi yang belum terdaftar di DTKS, akan diberikan bantuan dan dicatatkan, kemudian pemerintah otomatis akan memperbaiki data kembali."Karena DTKS kita arahkan, istilahnya, social registry. Semuanya, bahkan sebagian besar di Indonesia akan tercatat tergantung jenis programnya," ujar dia.