REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sedang menunggu respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM mengatakan rekomendasi hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke istana.
"Sudah disampaikan ke presiden minggu lalu. Tinggal menunggu respons presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (1/9).
Dia mengatakan, Komnas HAM telah menyurati kepala negara terkait ringkasan eksekutif temuan Komnas HAM. Beka mengatakan, surat diberikan langsung ke istana dan tembusan ke Mensesneg.
"Komnas HAM juga meminta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," katanya.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa KPK telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai lembaga antirasuah tersebut. Komnas HAM menyebutkan bahwa ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK.
Baca juga : Terpidana Kasus Pencabulan Saipul Jamil Dibebaskan
TWK dinilai sebagai pelanggaran HAM karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Komnas HAM juga menilai bahwa TWK merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.