Kamis 02 Sep 2021 06:22 WIB

DAMRI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen 

Layanan Rapid Test Antigen DAMRI terdapat di beberapa pool keberangkatan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga berjalan menuju bus Damri yang terparkir di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (7/5). Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, pelayanan perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Cicaheum tidak beroperasi namun angkutan kota, Trans Metro Bandung dan Damri diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga berjalan menuju bus Damri yang terparkir di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (7/5). Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, pelayanan perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Cicaheum tidak beroperasi namun angkutan kota, Trans Metro Bandung dan Damri diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum DAMRI menyediakan layanan rapid test antigen sejak awal pemberlakuan PPKM Darurat. Layanan tersebut disediakan untuk membantu pelanggan memenuhi persyaratan bepergian menggunakan moda transportasi DAMRI pada masa PPKM Daruratsesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

“Layanan rapid test antigen DAMRI terdapat di beberapa pool keberangkatan,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/9). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, layanan tes antigen tersebut berada di Pool DAMRI Rajabasa Lampung dengan harga Rp 115 ribu, Kemayoran Rp 90 ribu, Stasiun Gambir Jakarta Rp 145 ribu, dan Stasiun Tanjung Karang Lampung Rp 115 ribu. Waktu layanan mulai pukul 07.00  WIB hingga 19.00 WIB dengan hasil tes berlaku 1x24 jam. 

Sidik mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan rapid test Antigen di titik keberangkatan agar merencanakan dengan baik antara waktu rapid test antigen dan jadwal keberangkatan bus. “Ini untuk menghindari keterlambatan waktu perjalanan,” ucap Sidik. 

Pada masa PPKM, Sidik memastikan DAMRI tetap menghadirkan layanan transportasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terpaksa harus melakukan perjalanan. Ketentuan tersebut adalah pelanggan diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR test 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement