Kamis 02 Sep 2021 11:02 WIB

Simpanan Pemda di Bank Capai Rp 173 Triliun

Simpanan di bank diklaim bukan upaya pemda mencari bunga deposito.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi layanan bank. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang ada di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun.
Foto: Dok KB Bukopin Syariah
Ilustrasi layanan bank. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang ada di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang ada di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun. Simpanan di bank ini diharapkan bukan upaya pemda untuk mencari bunga deposito.

"Catatan kami, kalau dari Bank Indonesia di tanggal 31 Juli ada sekitar Rp 173 triliun simpanan pemda yang ada di perbankan," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers daring, Kamis (2/9).

Baca Juga

Menurut Ardian, sebenarnya pemda pasti sudah mempunyai peruntukan atas penggunaan uang yang disimpan di bank tersebut. Misalnya, pemda menyimpan uang kas di bank karena menunggu tagihan pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya kontraktual.

Untuk itu, Kemendagri mendorong pemda membudayakan perilaku belanja baru, khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun. Pada 2021, sejumlah pemda baru melakukan lelang pengadaan barang dan jasa pada Mei-Juni sehingga berimplikasi pada postur penyerapan dan komposisi uang kas pemda di perbankan.