Kamis 02 Sep 2021 11:02 WIB

Simpanan Pemda di Bank Capai Rp 173 Triliun

Simpanan di bank diklaim bukan upaya pemda mencari bunga deposito.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi layanan bank. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang ada di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun.
Foto: Dok KB Bukopin Syariah
Ilustrasi layanan bank. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang ada di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang ada di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun. Simpanan di bank ini diharapkan bukan upaya pemda untuk mencari bunga deposito.

"Catatan kami, kalau dari Bank Indonesia di tanggal 31 Juli ada sekitar Rp 173 triliun simpanan pemda yang ada di perbankan," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers daring, Kamis (2/9).

Baca Juga

Menurut Ardian, sebenarnya pemda pasti sudah mempunyai peruntukan atas penggunaan uang yang disimpan di bank tersebut. Misalnya, pemda menyimpan uang kas di bank karena menunggu tagihan pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya kontraktual.

Untuk itu, Kemendagri mendorong pemda membudayakan perilaku belanja baru, khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun. Pada 2021, sejumlah pemda baru melakukan lelang pengadaan barang dan jasa pada Mei-Juni sehingga berimplikasi pada postur penyerapan dan komposisi uang kas pemda di perbankan.

Untuk tahun anggaran 2022, pengadaan barang dan jasa sebisa mungkin dilakukan di awal tahun. Kemendagri mendorong pemda melaksanakan lelang pengadaan barang/jasa segera usai rancangan APBD disahkan pada November/Desember di tahun sebelumnya.

Bahkan, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa memberi ruang untuk pemda melakukan lelang sehari setelah rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diketuk palu. 

"Jangan lama-lama lagi, supaya postur belanja itu tidak seperti, landai dia di Januari-Juni yang secara substansi hanya berisi belanja pegawai, belanja pelayanan umum, baru ada di Oktober-November mengalami kenaikan signifikan," kata Ardian.

Dia berharap, kenaikan realisasi belanja daerah secara signifikan mulai terjadi di Juli-Agustus, karena pemda sudah melakukan lelang pengadaan barang dan jasa sejak dini. 

"Ke depan kalau lelang ini bisa kita lakukan sejak awal tentunya harapannya data yang menyangkut uang kas yang tersimpan tadi tidak menggambarkan seperti pemda sedang menyimpan uang untuk mencari bunga deposito," tutur Ardian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement