Kamis 02 Sep 2021 11:13 WIB

Harga Gabah Petani di Lampung Naik 6,28 Persen

Harga gabah petani cenderung naik di seluruh kecamatan sampel yang diobservasi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi gabah petani. Harga gabah petani di Lampung naik 6,28 persen.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ilustrasi gabah petani. Harga gabah petani di Lampung naik 6,28 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mengalami kenaikan 6,28 persen dari RP 4.205 per kg pada Juli 2021, menjadi Rp 4.469 per kg pada Agustus 2021. Sedangkan di tingkat penggilingan naik 6,39 persen dari Rp 4.305,71 per kg pada Juli 2021 menjadi Rp 4.580,95 per kg pada Agustus 2021.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Faizal Anwar mengatakan, selama Agustus 2021, pergerakan rata-rata harga gabah tingkat petani cenderung meningkat di seluruh kecamatan sampel yang dilakukan observasi. "Harga tersebut lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP) yaitu 4.050 per kg di tingkat petani, dan Rp 4.200 per kg di tingkat penggilingan," kata Faizal Anwar dalam keterangan persnya, Rabu (1/9).

Baca Juga

 

BPS mencatat, harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp 4.900  per kg. Harga itu untuk gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan harga gabah terendah mencapai Rp 4.050 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi Rp 5.020 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan harga gabah terendah kelompok kualitas GKP yaitu Rp. 4.200,00 per kg dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Dia mengatakan, kenaikan harga gabah tertinggi di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu sebesar 9,16 persen atau Rp 400,00 per kg. Diikuti Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah yang naik 9,00 persen atau Rp 370,00 per kg, dan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan yang naik 8,12 persen atau Rp 312,50 per kg.

BPS melakukan keseluruhan observasi selama Agustus 2021, pemantauan harga yang terbanyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah 15 observasi (42,86 persen), Kabupaten Lampung Timur 10 observasi (28,57 persen), Kabupaten Pringsewu sebanyak enam observasi (17,14 persen), dan Kabupaten Lampung Selatan empat observasi (11,43 persen). Selama Agustus, survei harga produsen gabah mencatat 35 observasi. Observasi didominasi oleh kelompok gabah kualitas GKP.

Faizal mengatakan, tata-rata komponen mutu hasil panen gabah kelompok kualitas GKP yang diperjualbelikan menunjukkan hasil yang kurang baik. Hal itu dilihat dari Kadar Air (KA) dan Kadar Hampa (KH).

Dilihat dari rata-rata KA tercatat 18,68 persen pada Juli 2021 dan 20,00 persen pada Agustus 2021. Sedangkan rata-rata KH tercatat 4,19 persen pada Juli 2021 dan 4,40 persen pada Agustus 2021. Rata-rata harga gabah di petani dan di penggilingan mengalami peningkatan pada Agustus 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement