Kamis 02 Sep 2021 11:16 WIB

Penyaluran KUR Didominasi Sektor Perdagangan dan Pertanian

Total penyaluran KUR hingga Agustus mencapai 66,65 persen dari target.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga Dusun Nggeblog, Desa Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang menghalau kawanan kera liar di area lahan pertanian petani setempat, Ahad (29/8). Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang Januari sampai Agustus didominasi sektor perdagangan dan sektor pertanian.
Foto: Republika/bowo pribadi
Warga Dusun Nggeblog, Desa Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang menghalau kawanan kera liar di area lahan pertanian petani setempat, Ahad (29/8). Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang Januari sampai Agustus didominasi sektor perdagangan dan sektor pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang Januari sampai Agustus didominasi sektor perdagangan dan sektor pertanian. Tercatat penyaluran KUR sebesar Rp 168,6 triliun atau 66,65 persen dari target 2021 sebesar Rp 253 triliun dan telah diberikan pada 4,57 juta debitur.

“Dari jumlah tersebut, proporsi terbanyak penyaluran KUR sepanjang tahun ini disumbang KUR Mikro, yakni 61,81 persen. Sementara itu, KUR Kecil berkontribusi 33,83 persen, KUR Super Mikro 4,34 persen, dan KUR Penempatan TKI menyumbang 0,01 persen,” tulis DJPb Kementerian Keuangan seperti dikutip Kamis (2/9).

Dari sisi sektoral, proporsi penyaluran KUR 2021 masih didominasi sektor perdagangan sebesar 44 persen, sedangkan sektor pertanian 30,1 persen, dan jasa-jasa 14,3 persen.

“Saat ini, pemerintah tengah berfokus untuk menggeser penyaluran KUR dari sektor perdagangan menuju sektor produktif, seperti pertanian karena memiliki daya ungkit tinggi dalam ekosistem dari hulu ke hilir di dalam ikatan rantai nilai, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan ekspor,” tulis DJPb Kementerian Keuangan.

Dari sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memfokuskan penyaluran KUR sektor pertanian, termasuk kepada petani porang. Perseroan menjadikan porang sebagai salah satu klaster unggulan berorientasi global.

Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Sis Apik Wijayanto mengatakan, realisasi penyaluran KUR BNI sektor pertanian sebesar Rp 5,1 triliun pada Juli 2021. Adapun realisasi KUR juga telah disalurkan kepada 116.427 penerima.

“KUR perseroan meningkat 75 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari sisi volume penyaluran, dan 43 persen yoy dari jumlah UMKM maupun kelompok usaha kecil lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, penyaluran KUR kepada klaster unggulan porang ini diharapkan membantu UMKM agar mampu bertahan dalam menghadapi dampak wabah pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, percepatan dan perluasan akses pembiayaan bukan satu-satunya masalah dalam penyaluran KUR sektor pertanian. Ada pula isu penilaian kelayakan usaha yang dinilai secara komprehensif dalam ekosistem.

Hal tersebut agar bank dapat memitigasi risiko baik secara individu ataupun kelompok, sehingga menghasilkan nilai ekonomi dalam ekosistem. Terlebih, sektor ini memiliki ruang pasar ekspor hasil pertanian sangat besar dioptimalkan.

“Untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada para petani, OJK mengupayakan agar diperbanyak pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem kalangan petani yang mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjaminan kredit, bahkan sampai pemasaran produk pertanian,” ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement