Kamis 02 Sep 2021 11:21 WIB

PPP: Batalkan Multivitamin Rp 2 Miliar untuk Anggota Dewan

Anggota DPR sepertinya bisa membeli sendiri vitamin untuk konsumsi pribadi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saifullah Tamliha di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saifullah Tamliha di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saifullah Tamliha mengkritik pengadaan multivitamin untuk anggota dewan sebesar Rp 2,096 miliar. Menurutnya, sebaiknya pengadaan tersebut dibatalkan saja.

"Ya dibatalkan, apa sih susahnya membatalkan, membuat citra DPR buruk saja," ujar Tamlihan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).

Menurutnya, anggota DPR sepertinya bisa membeli sendiri vitamin untuk konsumsi pribadi. Anggaran multivitami untuk anggota DPR dinilainya merupakan hal kecil yang sebaiknya dibatalkan.

"Kita kan beli sendiri, saya vitamin D beli sendiri, kemudian apalagi tuh, ya kan bekas Covid. Anggaran yang ecek-ecek begitu tidak perlu," ujar Ketua DPP PPP itu.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menganggarkan dana untuk pengadaan multivitamin. Dikutip dari laman lpse.dpr.go.id pengadaan untuk multivitamin tersebut dianggarkan sebesar Rp 2.096.080.000.

"Nilai pagu paket Rp 2.096.080.000. Nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 2.074.950.955," tulis informasi di situs lpse.dpr.go.id.

Pengadaan multivitamin tersebut terdaftar dengan nomor tender 685087. Dalam situs tersebut tertera bahwa pengadaan mulitivitamin tersebut bersumber dari dana APBN.

Sistem pengadaan multivitamin ini adalah tender cepat harga terendah sistem gugur. Tender pengadaan telah selesai dan dimenangkan PT Chemipharma Julien Djonelida.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement