REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan, mengatakan, Saipul Jamil resmi bebas murni setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara. Saipul Jamil keluar dari lapas sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya.
Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016 lalu. Saipul Jamil kemudian sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil diketahui juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan.
Tonny mengatakan, Saipul Jamil aktif dalam pembinaan musik selama berada di penjara. Saipul Jamil juga dikenal akrab dengan petugas lapas dan warga binaan lainnya selama menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
"Yang bersangkutan selama di sini ikut dalam program pembinaan dan selalu taat dengan aturan yang ada di Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Tonny Nainggolan di Jakarta, Kamis (2/9).
Tonny menambahkan, Saipul Jamil juga rajin dalam mengikuti kegiatan peribadatan di Lapas Kelas 1 Cipinang. Hal itulah yang meyakinkan Tonny Nainggolan bahwa Saipul Jamil siap untuk kembali ke masyarakat. "Kita berharap Saipul Jamil ketika sudah bergabung kembali dengan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada," ujar Tonny.