REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar regulasi, Mohamad Mova Al-Afghani, mengatakan, permasalahan pelayanan air karena status tanah memang menjadi masalah di banyak negara dan lokasi seperti Jakarta. Namun demikian, Jakarta dinilainya mulai berangsur bisa mendapat terobosan dengan adanya Pergub 16 dan 45 Tahun 2021.
"Tapi masih ada faktor pendorong dan penghambat akses," ujar Mova dalam diskusi daring yang diadakan Balkoters, Rabu (1/9).
Dia menambahkan, khusus faktor pendorong, tidak perlu adanya bukti penguasaan atau kepemilikan tanah berdasarkan Pergub Nomor 16. Kendati demikian, faktor penghambat dinilainya lebih banyak.
Dia melanjutkan, penghambat yang dimaksud menyoal faktor pendorong adalah sifat yang masih sementara mengenai kepemilikan lahan. "Lalu terdapat ketentuan yang masih memerlukan FC KTP DKI Jakarta, dalam perspektif ini harusnya siapapun bisa akses," tuturnya.
Penghambat selanjutnya, kata dia, adalah mengenai lokasi dan topografi. Selain dari hambatan lain, pelaksanaan yang dinilainya akan tergantung kepada kapasitas suplai.
Baca juga : Vaksin Moderna di Jepang Terkontaminasi Partikel Baja