REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Laznas LMI kembali diberikan kepercayaan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) melalui Surat Keputusan (SK) berupa Perpanjangan Izin Laznas untuk lima tahun ke depan.
Presiden Direktur Laznas LMI, Agung Wijayanto mengatakan, pihaknya merasa bangga atas kepercayaan untuk memfasiltiasi kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.
“Sebuah kepercayaan merupakan hal yang sangat penting dan selalu kami jaga, baik kepada para muzaki, mustahik, hingga stakeholder untuk terus bergandengan tangan memfasilitasi kebaikan untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan,” kata Agung saat menerima SK, Kamis (2/9).
Untuk diketahui, Laznas merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas utama menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (ZIS DSKL).
Pria yang akrab disapa Agung itu menambahkan, sejak didirikan pada tahun 17 September 1995 hingga kini, Laznas LMI telah membantu puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Namun, diakuinya Laznas LMI tidak berjalan sendirian dalam menyalurkan kebaikan.
“Dengan semangat dan visi yang sejalan, Laznas LMI bersinergi dengan berbagai mitra untuk memfasilitasi kebaikan bersama. Dan semua itu tak terlepas dari izin dan arahan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI dan BAZNAS kepada Laznas LMI,” katanya.