Kamis 02 Sep 2021 14:14 WIB

Wamenkeu Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

Insentif pajak diberikan salah satunya untuk meningkatkan iklim investasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi investasi. Pemerintah menyebut kebijakan fiskal memainkan peran untuk menyediakan iklim investasi yang baik di Indonesia, salah satunya APBN memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha.
Foto: Pixabay
Ilustrasi investasi. Pemerintah menyebut kebijakan fiskal memainkan peran untuk menyediakan iklim investasi yang baik di Indonesia, salah satunya APBN memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut kebijakan fiskal memainkan peran untuk menyediakan iklim investasi yang baik di Indonesia, salah satunya APBN memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif ini juga berlaku bagi perusahaan yang bergerak sektor minyak dan gas (migas). Hal ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

"Kami memberikan perspektif luas tentang masalah pajak Indonesia, yang saya yakini juga sangat penting sektor minyak dan gas," ujarnya saat webinar seperti dikutip Kamis (2/9).

Baca Juga

Menurutnya berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah membuat pajak penghasilan badan turun sampai 22 persen pada tahun ini. Adapun penurunan pendapatan ini akan berlanjut sampai tahun depan sebesar 20 persen.

"Saat ini tarif pajak penghasilan badan kita sedang turun, tahun ini sebesar 22 persen, tahun depan sebesar 20 persen terhadap pajak penghasilan badan dan tentu saja, ini bagi semua sektor, semua perusahaan," kata Suahasil.

Meski begitu, insentif pajak yang diberikan pemerintah memiliki tujuan untuk meningkatkan iklim investasi. Hal ini agar perusahaan bisa menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Selanjutnya perusahaan mampu menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.

“Mulai tahun lalu pemerintah juga memberikan insentif pajak yang berbeda. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban, terutama beban arus kas perusahaan,” ucapnya.

Suahasil mengharapkan adanya pengurangan PPh pasal 21, pasal 22, dan pasal 25 juga dapat memberikan ruang gerak bagi perusahaan sektor migas untuk melewati pandemi ini.

"Pemerintah berkomitmen bahwa kami sangat ingin mendukung sektor minyak dan gas," ucapnya.

Maka itu dia meminta agar sektor usaha minyak dan gas bisa memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah, sehingga kebijakan fiskal juga bisa dinikmati semua kalangan dunia usaha.

"Saya mendorong sektor minyak dan gas untuk menggunakan berbagai insentif yang diberikan pemerintah khusus sektor minyak dan gas, serta untuk seluruh ekonomi. Jadi menurut saya itulah peran khususnya kebijakan fiskal yang saya yakini bisa dimanfaatkan oleh sektor migas," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement