REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyoroti kasus dugaan pelecehan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MSA. Saat ini kasus perundungan yang tengah menjadi pembicara diberbagai platform media sosial tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Tadi malam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, itu pun secara kooperatif karena sudah ramai di media sosial. Penyidik Polres Jakpus mendatangi pelapor ke kediamannya dan datang ke Polres," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).
Kemudian penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengambil keterangan awal dari korban MSA sebagai pelapor. Selanjutnya akan dibawa ke penyelidikan, nantinya akan dilakukan klarifikasi termasuk lima orang terlapor yang diduga sebagai pelecehan terhadap pria berinisial MSA tersebut.
"Sementara baru keterangan awal dari si pelapor. Nanti baru kita siapa lagi nanti ke depan kita lihat, termasuk terakhirnya para terlapor, ini masih penyelidikan," jelas Yusri.
Sebelumnya, pengakuan MSA terkait perundungan yang dialaminya tersebar di media sosial. Dalam rilis tersebut MSA mengaku ditindas, dan dilecehkan oleh tujuh orang rekan kerjanya. Perundungan itu diterima korban sejak 2012 sampai 2019. Bahkan pada tahun 2015, MSA ditelanjangi, dipiting, dan alat vitalnya dicoret-coret menggunakan spidol.
Baca juga : Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, 49 Kendaraan Ditilang
"Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," kata MSA dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Dalam rilisnya, MSA juga mengaku aksi pelecehan yang terjadi berulang itu membuatnya trauma dan kehilangan kestabilan emosi dan sampai mengubah pola mental, stres dan merasa hina. Akibatnya, iasering jatuh sakit dan mengalami hipersekresi cairan Lambung akibat trauma dan stres.
"Dengan rilis pers ini, saya berharap Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia mau membaca apa yang saya alami. Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini," tulisnya.
Menanggapi cerita salah satu anggotanya, KPI dalam laman resminya membagikan pernyataan resmi mereka. Pernyataan ini ditulis pada 1 September 2021 oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Agung dikutip dari laman resmi KPI, pada Rabu (1/9).
1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apa pun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
"Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat," kata Agung.