Kamis 02 Sep 2021 14:39 WIB

Pembukaan Taman Kota akan Hidupkan Lagi UMKM

Sama dengan mal, pembukaan taman kota bertujuan untuk menggerakkan ekonomi.

Suasana Taman Menteng yang ditutup untuk umum di Jakarta, Sabtu (28/8). Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengemukakan, pembukaan taman-taman kota di Ibu Kota dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat akan berdampak positif bagi para pelaku UMKM.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana Taman Menteng yang ditutup untuk umum di Jakarta, Sabtu (28/8). Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengemukakan, pembukaan taman-taman kota di Ibu Kota dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat akan berdampak positif bagi para pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengemukakan, pembukaan taman-taman kota di Ibu Kota dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat akan berdampak positif bagi para pelaku UMKM. Karena itu, kata Trubus, Pemerintah DKI Jakarta mestinya membuka kembali operasional taman karena agar dapat membantu perekonomian para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di sekitar taman.

"Menurut saya harusnya itu dibuka, karena berpengaruh pada pelaku UMKM di sana," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/9).

Baca Juga

Trubus menilai bila pembukaan mal ditujukan untuk ekonomi, pembukaan taman juga demikian yang akan meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di sana.

"Kalau mungkin dibuka, idealnya sampai jam 10 malam supaya ada rentang waktu untuk memberi ruang kepada pedagang kecil mendapat keuntungan," kata dia.

Dia menuturkan pembukaan taman mestinya lebih diprioritaskan karena pengawasan protokol kesehatan lebih mudah dikontrol dibanding di aktivitas di mal. "Jadi harusnya taman lebih prioritas karena protokol bisa diterapkan karena tempatnya lebar dan luas, serta protokol kesehatan juga lebih mudah diawasi," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Kemudian Pemprov DKI melalui keputusan gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 1055 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 menyesuaikan waktu operasional kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya beroperasi sampai pukul 20.00 menjadi pukul 21.00 WIB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement