Kamis 02 Sep 2021 15:03 WIB

Polisi Bantah Polsek Gambir Abaikan Laporan Korban Pelecehan

Korban pelecehan seksual di KPI Pusat pernah membuat laporan ke Polsek Gambir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus membantah pihak Polsek Gambir pernah mengabaikan laporan MSA, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, Yusri mengakui memang ada kejadian pelecehan seksual pada 2015 seperti yang dikisahkan MSA.

"Saudara MSA tidak pernah membuat datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 yang lalu. Tanggal 22 oktorber 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," kata Yusri, Kamis (2/9).

Baca Juga

Menurut Yusri kasus MSA saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya lewat aparat Polrestro Jakarta Pusat telah meminta keterangan awal dari MSA.

"Keterangan awal pertama saudara MSA tidak pernah membuat rilis tersebut," ungkap Yusri.

Dalam keterangan yang sudah dibuatnya, korban MSA mengaku pada saat bekerja di ruangannya secara tiba-tiba didatangi para terlapor sebanyak lima orang. Mereka memegangi badan MSA dan melakukan hal yang tidak pantas. Kelima terlapor tersebut masing-masing berinisial RN, MP, RT, EO dan CL.

"Tadi malam jam setengah 12 malam datang membuat laporan polisi didampingi oleh komisioner oleh KPI sendiri. Persangkaan di pasal 28 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto pasal 335 KUHP," jelas Yusri.

"Sementara baru keterangan awal dari si pelapor. Nanti baru kita siapa lagi nanti kedepan kita lihat, termasuk terakhirnya para terlapor, ini masih penyelidikan," papar Yusri, menambahkan.

Dalam keterangannya yang beredar melalui pesan berantai pada Rabu (1/9), MSA mengaku pernah mengikuti saran Komnas HAM untuk melapor pada kepolisian tepatnya di Polsek Gambir. Tetapi menurutnya, saat itu dirinya malah diminta untuk berjuang sendiri.

"Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan," ujar MSA menirukan saran petugas polisi.

"Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan Kepolisian wajib memprosesnya?" tanya MSA dalam keterangannya itu.

In Picture: Aksi Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Prolegnas

photo
Sejumlah aktivis yang tegabung dalam GERAK Perempuan melakukan aksi di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Aksi tersebut sebagai sikap penolakan atas dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sekaligus ajakan solidaritas kepada masyarakat yang anti kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU PKS.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement