REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Puput bersama suaminya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perkara penerimaan suap lelang jabatan di tingkat kepala desa (kades).
"Penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/9).
Meski demikian, Ali belum bisa mengungkapkan lokasi detail serta barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Ali melanjutkan bahwa saat ini tim masih berada di lapangan dan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara.
"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK juga meringkus Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan sejoli itu resmi berseragam oranye khas KPK.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya ini merupakan tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.
Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.