Kamis 02 Sep 2021 18:50 WIB

Permintaan Jaminannya Ditolak, Mendy Tetap Dipenjara

Mendy terjerat empat kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Israr Itah
Benjamin Mendy dari Manchester City.
Foto: AP/Rui Vieira
Benjamin Mendy dari Manchester City.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Permintaan jamiman bek Manchester City, Benjamin Mendy ditolak pengadilan. Ia pun tetap ditahan jelang persidangan 10 September dalam dakwaan empat kasus dugaan pemerkosaan dan pelecahan seksual.

Pemain 27 tahun tersebut telah ditahan di sebuah penjara di Liverpool sejak Jumat lalu, ketika muncul di pengadilan dan menghadapi dakwaan. Dilansir dari AP, Kamis (2/9), Mendy mengajukan permohonan jaminan keduanya dalam sidang tertutup yang berlangsung 50 menit pada Rabu namun ditolak. Mendy tak hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

Mendy didakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga wanita, satu diantaranya di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya. Pemerkosaan diduga terjadi pada Oktober 2020.

Ia juga dituduh melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita pada awal Januari 2021. Ia juga dituduh memerkosa wanita bulan lalu. Pemain internasional Prancis tersebut kini diskor oleh klub sambil menunggu penyelidikan.

Terdakwa lainnya yaitu pria berusia 40 tahun juga ditangkap. Pria tersebut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut namum dibebaskan dengan jaminan. Mendy bergabung dengan City dari AS Monaco pada 2017 dan telah memenangkan tiga gelar Liga Inggris serta dua kali Piala Liga Inggris.

Ini bukan pertama kalinya Mendy berurusan dengan hukum. Pada awal tahun, Mendy melanggar aturan Covid-19 karena mendatangkan seorang wanita dari Yunani. Ia juga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar pesta ulang tahun sehingga menghadirkan kerumunan.

Mendy merupakan bek kiri yang memiliki kelebihan dalam kecepatan. Ia disukai Pep Guardiola karena kemampuannya bertahan dan membantu penyerangan. Mendy juga kuat secara fisik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement