Kamis 02 Sep 2021 19:05 WIB

PM Singapura Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Dua blogger diwajibkan membayar denda karena kasus pencemaran nama baik PM Singapura

Rep: Dwina Agustin/Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Foto: Antara/ICom/AM IMF-WBG/Afriadi Hikmal
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan dua blogger untuk membayar ganti rugi kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong sebesar 210 ribu dolar Singapura pada Rabu (1/9). Ganti rugi ini dikenakan atas artikel tentang rumah mendiang ayahnya dan pendiri modern wilayah itu, Lee Kuan Yew.

Lee menggugat Rubaashini Shunmuganathan dan editor Xu Yuan Chen atau Terry Xu atas artikel yang terbit pada Agustus 2019 di The Online Citizen (TOC). Tulisan itu menyertakan referensi tentang ketidaksepakatan keluarga Lee tentang apa yang harus dilakukan dengan properti tersebut.

Baca Juga

Hakim Audrey Lim mengatakan artikel itu meragukan reputasi dan karakter Lee dengan menuduhnya tidak jujur. "Ini menyerang jantung integritas pribadi Lee dan dapat sangat merusak kredibilitasnya, tidak hanya secara pribadi tetapi juga sebagai perdana menteri, dan mempertanyakan kelayakannya untuk memerintah dengan integritas," ujarnya dalam penilaian tertulis.

Xu yang merupakan warga Singapura dan Rubaashini warga Malaysia diperintahkan untuk membayar Lee masing-masing 210 ribu dolar Singapura dan 160 ribu dolar Singapura. Namun, hakim meminta mereka untuk bersama-sama membayar ganti rugi sebesar 160 ribu dolar Singapura karena tuntutan hukum terkait pasal pencemaran nama baik yang sama.

Rubaashini tidak segera menanggapi permintaan komentar. Xu di media sosialnya mengatakan kecewa dengan keputusan tersebut dan sedang menilai langkah selanjutnya yang bisa dia ambil, seperti banding. Xu juga telah mengatur penggalangan dana untuk kasus ini.

Lee muncul di pengadilan dalam kasus yang melibatkan TOC pada Mei, dengan menyatakan tuduhan sensasional telah dibuat kepadanya. Usai pengumuman kemenangan gugatan tersebut, juru bicara Perdana Menteri menyatakan ganti rugi yang diberikan akan disumbangkan untuk amal.

Tokoh senior di Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, termasuk Lee Kuan Yew, juga telah menggugat media asing dan lawan politik atas pencemaran nama baik, menyebutnya membela reputasi mereka. Beberapa aktivis, termasuk Human Rights Watch yang berbasis di New York, mengatakan langkah-langkah seperti itu mencekik kebebasan berbicara dan oposisi politik.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement