Kamis 02 Sep 2021 19:24 WIB

Polisi Larang Demonstrasi Anti Pemerintah di Bangkok

Demonstrasi di Bangkok dinilai melanggar status darurat negara.

Red: Teguh Firmansyah
 Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.
Foto: AP/Sakchai Lalit
Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Thailand kembali memperingatkan larangan demonstrasi anti pemerintah di Bangkok yang masuk dalam zona karantina Covid-19. Seperti dilansir Bangkok Post, pengumuman ini disampaikan menjelang aksi unjuk rasa yang akan digelar dua kelompok protes di Bangkok pada Kamis.

Wakil komisaris Biro Polisi Metropolitan Pol Mayjen Piya Tawichai mengatakan kelompok Car Mob, yang dipimpin pemimpin baju merah Nattawut Saikuar dan aktivis Sombat Boonngam-anong, berencana berkumpul di stasiun BTS Asok pada pukul 16.00. Selain itu, kelompok Talu Gas berencana berkumpul di Din Simpang Daeng, namun waktunya belum ditentukan.

Baca Juga

Piya mengatakan demonstrasi di Bangkok, yang masuk wilayah karantina Covid-19, melanggar status darurat negara dan Undang-Undang Penyakit Menular. Kepolisian Bangkok juga telah mengerahkan personel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban di tempat-tempat itu.

Dia mengatakan ada 170 kasus yang melibatkan 645 tersangka akibat aksi unjuk rasa pada Juli dan Agustus tahun ini. Dari jumlah itu, 375 demonstran sudah ditangkap.