Kamis 02 Sep 2021 19:27 WIB

Perusahaan Industri Peroleh Akses Aplikasi PeduliLindungi

Langkah strategis tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8). Pada masa perpanjangan pelonggaran PPKM level 3 di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang pemerintah memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. Kawasan Mbloc Space mulai beroperasi kembali dengan mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat vaksin yang diakses melalui aplikasi pedulilindungi.id serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8). Pada masa perpanjangan pelonggaran PPKM level 3 di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang pemerintah memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. Kawasan Mbloc Space mulai beroperasi kembali dengan mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat vaksin yang diakses melalui aplikasi pedulilindungi.id serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Penerbitan itu bertujuan mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. 

Langkah strategis tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi. Dengan begitu, memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Agus menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” jelasnya di Jakarta, Kamis (2/9).

Cara mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai pedoman pengajuan permohonan. “Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

Kemudian agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu pekan, yakni setiap Jumat. Aturan itu akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan data/informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan lewat kondisi di lapangan.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan. Sanksi bisa pula berupa pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan jika perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun Siinas, lalu klik e-Services, Izin Operasional dan Mobilit, selanjutnya klik Rekomendasi PeduliLindungi. Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjut dengan klik Simpan, setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi melalui klik Cetak.

Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di PeduliLindungi. Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2x24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1x24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik. 

Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah tiga bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk. Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. Terakhir, warna hitam bagi mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, maupun dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.

SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan supaya membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement