Kamis 02 Sep 2021 19:43 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Dinas ESDM Tanah Bumbu Tersangka

Pejabat di Dinas ESDM Tanah Bumbu jadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejagung Tetapkan Pejabat Dinas ESDM Tanah Bumbu Tersangka. Foto:   Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Kejagung Tetapkan Pejabat Dinas ESDM Tanah Bumbu Tersangka. Foto: Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka korupsi, terkait suap dan gratifikasi di Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, menetapkan berinisial H. RDPS sebagai tersangka lantaran dituduh menerima suap, dan gratifikasi setotal Rp 27,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tersangka  H. RDPS, adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Tanah Bumbu, Kalsel, pperiode 2011-2016. “Tersangka H. RDPS bin M, selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janjiatau gratifikasi, dengan total penerimaan Rp 27,650 miliar,” kata Ebenezer saat konfrensi pers daring, Kamis (2/9).

Baca Juga

Dikatakan, penerimaan suap, dan gratifikasi, atau janji tersebut terkait dengan pengurusan pengelolaan tambah di wilayah tersebut. “Saat ini, tersangka H. RDPS sudah dilakukan penahanan sejak hari ini (2/9), di rumah tahanan (rutan) negara, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Ebenezer. Kata Ebenezer, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjerat tersangka H. RDPS dengan pasal-pasal pencucian uang.

Penyidik, kata Ebenezer dalam penetapkan tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, dan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b dan ayat (2), juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta pasal 3, dan Pasal 4, juga Pasal 5 UU 8/2010 tentang TPPU. Tersangka H.RDPS terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement