Jumat 03 Sep 2021 00:58 WIB

Peluang Swasta untuk Berkontribusi di BUMDes Terus Digodok

Kemendes PDT dan Transmigrasi mengajak ISSF Sosialisasikan PP No 11/2021.

Sosialisasi kelembagaan PP Nomor 11/2021 tentang BUMDes
Foto: Dok. Kem
Sosialisasi kelembagaan PP Nomor 11/2021 tentang BUMDes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upayanya menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi merangkul sejumlah stakeholder yang terkait dengan bidangnya. Menurut Wasekjen Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) Giwa Giwangkara, dalam sosialisasi PP No. 11/2021, selain mengundang ISSF selaku forum dunia usaha, Kemendes PDT dan Transmigrasi juga turut mengundang sejumlah pihak. Berbagai pihak itu seperti Kemenkumham, Kemenaker, Kemenko-PMK, Himbara, berbagai perusahaan swasta serta berbagai dinas terkait.

"ISSF yang beranggotakan berbagai perusahaan dan memiliki fokus salah satunya di bidang community development maupun Corporate Social Responsibility (CSR), dimintai pendapatnya oleh Kemendes terkait dengan kemungkinan kolaborasi antara pihak dunia usaha dengan pengembangan BUMDes. Selain itu Kemendes juga meminta ISSF sebagai fasilitator bagi berbagai perusahaan yang bergabung di ISSF untuk mensosialisasikan PP No. 11/2021 terkait kelembagaan BUMDes," kata Giwa di Jakarta, Kamis (2/9).

Dalam pertemuan pertama dengan Kemendes PDT dan Transmigrasi, lanjut Giwa, masih sebatas sosialisasi namun kedepannya ISSF menginginkan agar dunia usaha meminta ada semacam aturan teknis atau payung hukum.

"Apabila perusahaan anggota ISSF memberikan bantuan baik berupa permodalan, pelatihan maupun bantuan lainnya dari dunia usaha kepada BUMDes, paling tidak ada peraturan teknisnya agar kedepannya kita tidak terjebak dalam masalah hukum," kata Giwa.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kemendes PDT dan Transmigrasi Nugroho Setionagoro menuturkan, digelarnya sosialisasi PP ini adalah untuk memberikan pemahaman. Khususnya, kepada kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN dan swasta terkait dengan BUMDes dan BUMDes bersama yang pengaturannya melalui PP No. 11/2021 tentang BUMDes

Ia menjelaskan, PP ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja yang mengamanahkan tentang pemberian status hukum BUMDes sebagai badan hukum yang mana selama ini tidak ada dalam regulasi. Status badan hukum ini, kata dia, diberikan oleh UU untuk BUMDes dan BUMDes bersama. 

"Tujuannya adalah agar BUMDes dan BUMDes bersama bisa berkembang dengan baik, bisa mengikuti perubahan-perubahan sehingga BUMDes bisa mewujudkan perannya sebagai salah satu sumber pendapatan desa dan untuk mengembangkan perekonomian desa," kata Nugroho.

Masih menurut Nugroho, dari sisi perkembangan jumlah semenjak terbitnya UU Desa No. 6/2014, perkembangan jumlah BUMDes sendiri cukup signifikan. Dari sisi jumlah sampai hari ini berdasarkan pendataan Kemendes, jumlah BUMDes yang aktif yang mendaftarkan di sistem registrasi ada sebanyak 41.850. Adapun BUMDes bersama sudah mencapai 502 ditambah dengan BUMDes transformasi sudah mencapai 215.

"Dari sisi perkembangan aktivitas kegiatan usaha, BUMDes dan BUMDes bersama sudah mulai berkembang. Dulunya BUMDes cenderung hanya bergerak di sektor jasa keuangan yang skala lokal, persewaan, namun sekarang sudah bergerak di sektor-sektor produksi juga bergerak di sektor pariwisata yang memang cukup masif tidak hanya skala lokal tetapi sudah melampaui batas desa," kata dia.

Sosialisasi kelembagaan BUMDes melalui PP Nomor 11/2021 ini dinilai penting. Lidya Elizabeth selaku community development officer Indominco Mandiri berharap hubungan dunia usaha dengan BUMDes terjalin baik.

"Di lapangan kami banyak bersinggungan dengan teman BUMDes untuk berkolaborasi terkait program CSR perusahaan dengan masyarakat pedesaan yang berada disekitar perusahaan. Dengan menggandeng BUMDes bagi project infrastruktur untuk memberdayakan kontraktor lokal, sudah seharusnya kita juga paham terkait PP No 11/2021 yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Kemendes" kata Lidya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement