REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Apple mengumumkan pada Rabu (1/9) bahwa mereka akan melonggarkan beberapa kebijakan App Store. Pelongaran ini memungkinkan aplikasi media mengarahkan pelanggan langsung ke situs web mereka tanpa membayar komisi.
Perubahan tersebut, yang akan diterapkan awal tahun depan, diperkenalkan untuk mengakhiri penyelidikan oleh Komisi Perdagangan Adil Jepang. Modifikasi ini akan membebaskan aplikasi pembaca yang menyediakan konten digital, seperti koran, buku, musik atau video dari keharusan menggunakan sistem pembayaran App Store dan dengan demikian menghindari pembayaran komisi 30 persen.
“Kami sangat menghormati Japan Fair Trade Commission (JFTC) dan menghargai pekerjaan yang telah kami lakukan bersama, yang akan membantu pengembang aplikasi pembaca mempermudah pengguna untuk mengatur dan mengelola aplikasi dan layanan mereka, sekaligus melindungi privasi mereka dan menjaga privasi dan kepercayaan mereka,” kata rekan Apple Phil Schiller dalam sebuah posting blog, dilansir dari Japan Today, Jumat (3/9).
Pengembang aplikasi konten digital akan dapat menautkan ke situs web mereka tempat pengguna dapat membuat atau mengelola akun, menurut Apple. Sementara perubahan yang dihasilkan dari kesepakatan dengan JFTC, itu akan berlaku secara global untuk semua aplikasi pembaca di App Store, kata raksasa teknologi Silicon Valley itu.