Jumat 03 Sep 2021 13:21 WIB

Komnas HAM Panggil KPI dan Kepolisian Pekan Depan

Komnas HAM akan memanggil KPI pekan depan terkait kasus perundungan pegawai.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pihak kepolisian terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, pegawai KPI. Rencananya Komnas HAM akan lakukan pemanggilan pada pekan depan.

"Kami akan berkirim surat ke KPI dan kepolisian untuk meminta keterangan dari KPI dan kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam siaran video di akun Youtube Komnas HAM, Jumat (3/9).

Baca Juga

Ulung menuturkan, bahwa pemanggilan kepada KPI adalah terkait dengan penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami MS di internal KPI. Di tambah lagi korban mengalami peristiwa perundungan yang berulang.

"Kami juga ingin tahu siapa saja yang bertanggungjwb merespon peristiwa yang ada itu, terus soal SOP dari mereka dalam menghadapi kasus yang ada itu seperti apa," ujarnya.

Sedangkan kepada kepolisian, Komnas HAM ingin meminta keterangan alasan kepolisian tidak menerima laporan korban. Karena berdasarkan pengakuan korban dalam pesan berantainya, korban sempat mendatangi kepolisian dan membuat laporan namun tidak diterima.

"Korban sudah melapor pada kepolisian katanya ditolak," ucap Ulung.

Karenanya pada Rabu (1/9) malam lalu, Komnas HAM juga membuat laporan serupa atas kasus yang menimpa MS. "Kami ingin mendapatkan keterangan perkembangannya seperti apa, langkah-langkah kepolisian termasuk pasal apa yang akan dikenakan (kepada pelaku)," ujar Ulung.

"Kami akan meminta keterangan dengan detail. harapannya keduanya (KPI dan Kepolisian) merespon dengan cepat sehingga progres kasusnya bisa dengan cepat kita tangani," tambah Ulung.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement