REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengedar sekaligus pemilik ladang ganja berinisial TB (30 tahun) dibekuk aparat Polres Malang pada Jumat (3/9). Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan salah satu rumah warga telah digunakan sebagai tranksaksi narkoba. Aparat kemudian melakukan pengembangan. Bagoes memastikan, keseluruhan barang bukti yang ditemukan aparat merupakan milik pelaku sendiri.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Malang untuk di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bagoes, Jumat (3/9).
Pada penangkapan kali ini, aparat mendapatkan 56 batang tanaman ganja dalam keadaan hidup. Kemudian, dua poket ranting, daun, dan biji ganja dalam keadaan kering. Seluruh barang ini ditemukan di sebuah rumah kos Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Malang.
Kepada polisi, pelaku mengaku ganja tersebut didapat dari hasil menanam sendiri di ladang miliknya yang berlokasi di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Benih ganja tersebut didapati saat bekerja di Bali dengan cara membeli daun, ranting, dan biji ganja kepada seorang yang tak ia kenal berinisial JW.
TB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku setidaknya mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.