REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan hingga 31 Juli 2021 tercatat total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer to peer lending mencapai Rp 236,47 triliun. Jumlah akumulasi rekening pemberi pinjaman atau lender mencapai 709 ribu, dengan jumlah akumulasi rekening penerima pinjaman 66,70 juta.
"Jumlah pinjaman secara kumulatif mencapai Rp 236,47 juta triliun, dan outstanding-nya Rp 24,21 triliun," ujar Tongam dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (3/9).
Dilihat dari jumlah penerima pinjaman yang mencapai 66,70 juta orang tersebut, lanjut dia, dana fintech digunakan masyarakat untuk pengembangan UMKM dan pendanaan bagi masyarakat yang tidak merasakan akses perbankan formal.
Tongam juga menyampaikan hingga 25 Agustus 2021 ada 116 fintech lending legal yang terdaftar maupun berizin di OJK. "Dari fakta yang ada saat ini terdapat 116 fintech lending legal yang terdaftar di OJK," katanya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kehadiran fintech lending sangat membantu dan menolong pelaku usaha mikro. Teten Masduki mengatakan digitalisasi meningkatkan inklusi keuangan melalui dompet digital dan juga akun virtual, di samping itu alat pembayaran digital juga berfungsi sebagai kode digital pencatatan transaksi.
Fintech sebagai subsistem penting dalam ekosistem digital sekaligus sebagai alat untuk pengembangan usaha UMKM, sehingga usaha mikro tertolong betul oleh kehadiran fintech.