Peminat SMK Swasta di Surabaya Turun 10-20 Persen

Red: Muhammad Fakhruddin

Peminat SMK Swasta di Surabaya Turun 10-20 Persen. (ilustrasi)
Peminat SMK Swasta di Surabaya Turun 10-20 Persen. (ilustrasi) | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Siswa baru yang mendaftar (peminat) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Surabaya, Jatim, mengalami penurunan 10-20 persen sebagai dampak pandemi COVID-19.

Sekretaris SMK Swasta se-Surabaya Yosi mengatakan untuk tahun ajaran baru 2021/2022, jumlah siswa yang masuk ke SMKS Surabaya bervariasi, yakni ada SMK yang naik jumlah siswanya, tapi juga ada yang tetap. "Selain faktor biaya, mungkin mutu sekolah jadi penyebab penurunan tersebut," ujarnya, Jumat (3/9).

Yosi mengakui dampak pandemi COVID-19 ini luar biasa, terutama untuk pembiayaan sekolah. Keluhan SMK-SMK, lanjut dia, rata-rata tentang bantuan dari pemerintah daerah, terutama bagi SMK swasta. "Ada beberapa sekolah yang menurunkan biaya sekolah, tapi masih juga kesulitan menggaet siswa baru," katanya.

Saat ditanya apakah ada sekolah yang kekurangan siswa dan terancam gulung tikar, Yosi mengatakan berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud), di Surabaya ada 95 SMK swasta dan tidak ada yang gulung tikar. "Hanya saja, dari jumlah tersebut kekurangan siswa, karena total siswa kelas X-XII yang kurang dari 60 siswa sekitar 10 SMK," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI-P Baktiono mendorong pemkot setempat bisa mengatasi masalah ini dengan memberikan beasiswa bagi siswa SMK/SMA. Baktiono menilai menurunnya jumlah siswa SMK swasta di Surabaya akan berdampak, dimana siswa usia sekolah kalau mereka tidak lagi mendapat pendidikan wajib belajar 12 tahun, akan sangat merugikan keluarga dan masyarakat bersangkutan.

"Melihat kondisi ini, saya sangat prihatin. Harus segera ada intervensi dari Pemkot Surabaya," ujarnya.

Ia mengingatkan di Kota Surabaya sudah ada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar 12 tahun, sehingga kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya untuk memberi beasiswa kepada siswa SMK/SMA, meski kewenangannya ada di Pemprov Jatim.

Baktiono menjelaskan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga sudah ditetapkan tentang wajib belajar 12 tahun agar seluruh pemuda dan pemudi bisa menikmati pendidikan 12 tahun, dan memudahkan mereka untuk mendapat pekerjaan yang layak.

Ia mangatakan kalau usia sekolah dan warga masih remaja dan pemuda, mereka banyak yang menganggur, dampak negatifnya banyak kenakalan remaja, seperti balapan liar atau juga penggunaan obat-obatan terlarang.

Baktiono menjelaskan di Surabaya ada 95 SMK swasta, dimana tahun ini ada pengurangan jumlah siswa baru sebanyak 1.855 siswa. Sementara untuk SMK negeri jumlah siswa yang daftar hanya 545 siswa.

Terkait


SMK Negeri 29 Jakarta Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (2)

SMK Negeri 29 Jakarta Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (1)

SMA/SMK di NTT Sudah Jalani Belajar Tatap Muka Terbatas

Wagub Sumbar Ingin Ada Solusi Praktek SMK di Masa Pandemi

Kiat Pendidikan Vokasi Menjawab Bonus Demografi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark