Sabtu 04 Sep 2021 00:03 WIB

Sekolah Dilarang Paksa Wali Murid Beli Seragam Baru

Peserta didik masih bisa menggunakan seragam lama.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah. Larangan serupa juga tercantum dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Supomo mengakui, di lapangan masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah. "Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan, dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," kata Supomo di Surabaya, Jumat (3/9).

Dia mengingatkan, peserta didik masih bisa menggunakan seragam lama. Jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, kata Supomo, tetap bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.

"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," ujarya.

Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan, pihaknya sudah menemui pihak terkait. Supomo mengaku, pihaknya telah menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

"Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya di mana," kata dia.

Selama ini, lanjut Supomo, peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah. Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

"Jadi nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi kita tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah," kata dia.

Terkait siswa yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau untuk tidak khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement