REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di internet, termasuk situs infopemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, publikasi informasi tersebut telah mendapatkan persetujuan yang bersangkutan sebagai calon presiden pada Pemilu 2019 lalu.
"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," ujar Ilham dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/9).
Data yang tercantum dalam situs KPU itu juga menampilkan sejumlah data pribadi seperti tempat dan tanggal lahir, alamat, nama istri, riwayat pendidikan, hingga riwayat pekerjaan serta organisasi. Selain Jokowi, identitas Wakil Presiden Ma'ruf Amiin, termasuk pesaingnya yang kini masuk jajaran menteri, yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, juga terekspos di situs infopemilu.
Namun, Ilham enggan menjawab lebih jauh terhadap persoalan ini, termasuk apakah Jokowi dan yang lainnya telah menyetujui informasinya dipublikasikan KPU di internet atau tidak. Ilham mengeklaim, KPU memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam proses pencalonan pemilihan.
"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," kata dia.
Sebelumnya, NIK dan sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Jokowi beredar di media sosial. NIK yang ada di internet digunakan oleh pihak tertentu untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh sertifikat vaksinasi yang juga tercantum sejumlah informasi data pribadi Jokowi.