Jumat 03 Sep 2021 20:29 WIB

PKB Dorong Keringanan Pajak Kendaraan Listrik di RUU HKPD

PKB mendorong upaya penurunan ancaman global warming di Tanah Air.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Eli Siti Nuryamah
Foto: DokPri
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Eli Siti Nuryamah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong upaya penurunan ancaman global warming di Tanah Air. Salah satunya dengan mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

“Kami sejak lama mendeklarasikan diri sebagai green party, partai politik yang berkomitmen menyuarakan serta mendukung kebijakan ramah lingkungan. Saat ini kami terus mendorong berbagai upaya untuk mencegah laju pemanasan global, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Anggota Panja RUU HKPD dari PKB, Ela Siti Nuryamah, dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Dia menjelaskan, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air masih sangat minim. Mayoritas mobil, bus, truk, hingga sepeda motor di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil dengan tingkat emisi karbon yang cukup tinggi. 

“Penggunaan alat transportasi berbasis fosil ini memberikan sumbangsih besar terhadap peningkatan emisi karbon di Indonesia. Bahkan di level global penggunaan moda transportasi berbahan bakar fosil ini menyumbang 40 persen emisi karbon. Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus terjadi,” katanya. 

Ela mengungkapkan, ketergantungan moda transportasi Indonesia terhadap energi berbasis fosil memberikan ancaman besar terhadap lingkungan hidup. Ancaman krisis energi, polusi udara, kebisingan serta persoalan dampak pemanasan global saat ini telah mulai dirasakan. 

“Tingginya harga bahan bakar, munculnya cuaca ekstrem, dan tingginya intensitas bencana hidrometeorologi akhir-akhir ini merupakan bagian dari dampak ketergantungan kita terhadap energi berbasis fosil,” katanya. 

Legislator asal Lampung ini menegaskan perlu upaya kongkret terhadap upaya menurunkan ketergantungan terhadap moda transportasi berbahan bakar fosil. Langkah untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus terus dilakukan. Menurutnya, pemerintah telah mempunyai itikad politik untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

“Aturan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun dibutuhkan insentif perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar minat masyarakat menggunakan mobil listrik kian tinggi,” katanya. 

Anggota Komisi XI DPR ini mendorong RUU HKPD memastikan insentif perpajakan khususnya PKB, BBNKB, dan pajak kepemilikan kendaraan bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam RUU HKPD memang memuat ketentuan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan kendaraan. 

“PKB ingin agar pajak dan restribusi daerah terait pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan sekecil mungkin. Selain itu PKB juga ingin agar tidak ada pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement