Jumat 03 Sep 2021 20:30 WIB

Pemkab Cianjur Terbitkan Perbup Cegah Kawin Kontrak

Dengan adanya Perbup larangan kawin kontrak di Cianjur bisa diikuti daerah lainnya.

Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Kawin kontrak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur, Jawa Barat Tentang Pencegahan Kawin Kontrak dan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Bupati Cianjur melalui kebijakannya terkait kawin kontrak. Fenomena kawin kontrak ini sudah jadi permasalahan lama di sini yang harus kita selesaikan," kata Menteri PPPPA Bintang Puspayoga, Jumat (3/9).

"Saya yakin dan percaya kita harus bisa menyelesaikan ini, tidak bisa hanya Pak Bupati sendiri, ini perlu gerakan kita bersama-sama. Mudah-mudahan tindakan tegas Bupati melalui Perbup ini bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi kabupaten dan daerah-daerah lain di sekitar Cianjur ini," tambahnya.

Pihaknya berharap komitmen Kabupaten Cianjur dalam mencegah praktik kawin kontrak dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya. Menteri PPPA juga mengapresiasi Pemkab Cianjur yang telah menyiapkan skema-skema pencegahan melalui pemberdayaan perempuan di antaranya dengan melibatkan PEKKA.

"Perempuan kepala keluarga itu diberdayakan secara ekonomi dan (mereka) bergerak mendukung program-program pemerintah. Salah satunya kami juga sampaikan apresiasi ada juga Perbup berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak yang tentu diharapkan ini diteruskan melalui peraturan desa," katanya.

Sementara itu Ketua Serikat PEKKA Kabupaten Cianjur Nina Kurniawati menjelaskan serikat tersebut berdiri sejak 2002 dengan 541 anggota. Dalam kegiatannya, tidak hanya terlibat dalam pemberdayaan perempuan kepala keluarga secara ekonomi melalui pelatihan, pendidikan, dan pendampingan hukum bagi perempuan, namun juga sampai ke tingkat desa untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

"Kami melakukan pendampingan terhadap perempuan terkait legalitas hukum berupa pengurusan surat nikah dengan melakukan sidang keliling (isbat nikah), karena masih banyak yang tidak memiliki surat nikah," katanya.

"Kami juga sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dan mendorong supaya di desa-desa ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak dengan terlibat dalam musrenbangdes. Saat ini sudah ada beberapa desa yang ada Peraturan Desa (Perdes)-nya," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement