REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi #SaveBPK meminta DPR RI memberi keputusan terkait nasib dua nama calon anggota BPK, Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Mereka terdeteksi tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Mereka mengatakan, merujuk yuridis dan rujukan akademis sudah terang benderang. Arus opini publik juga sangat kuat mendukung Komisi XI mencoret dua nama yang terdeteksi tidak memenuhi syarat.
"Jadi tidak ada alasan bagi Komisi XI untuk tetap menpertahankan mereka berdua," kata Tim Informasi Koalisi #SaveBPK Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/9).
Rujukan yuridis yang dimaksud ialah ketentuan UU BPK Pasal 13 huruf j yang secara gamblang memerintahkan bagi pejabat pengelola keuangan negara harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatannya. Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.
Sedangkan kajian akademis-yuridis terkait persyaratan calon Anggota BPK telah dikeluarkan oleh Badan Keahlian DPR beberapa waktu silam. Intinya, BK DPR merekomendasikan agar Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak diperbolehkan mengikuti tahapan atau proses seleksi berikutnya.
"Apalagi ditambah dengan acuan akademis dari para Pakar Hukum Tata Negara antara lain Margarito Kamis, Denny Indrayana, Asep Warlan Yusuf, Feri Amsari, Bambang Widjojanto, I Wayan Suka Wirawan. Beliau-beliau kompak menyarankan Komisi XI mengacu pada ketentuan UU dalam pemilihan Anggota BPK. Jadi Komisi XI sebenarnya menunggu apa lagi?," tanya Prasetyo yang juga Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu.
Di sisi lain, Koalisi #SaveBPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memperhatikan ihwal polemik seleksi Anggota BPK RI. Sebab berdasarkan UUD 1945 Pasal 23f, setelah Anggota BPK terpilih maka akan diresmikan oleh Presiden melalui Keppres.
"Publik berharap Presiden Jokowi memperhatikan ihwal polemik seleksi Anggota BPK ini. Kami yakin, Pak Jokowi senada dan seirama dengan kajian yuridis-akademis serta suara publik. Sehingga tidak mungkin beliau akan meresmikan Anggota BPK jika calon yang terpilih nantinya ada cacat formil berdasarkan UU," katanya.
Proses seleksi calon Anggota BPK masih dalam tahap menunggu jadwal fit and proper test di Komisi XI DPR. Sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal uji kelayakan serta jadwal pemilihan anggota badan audit negara itu.
Rencananya, uji kelayakan dan pemilihan akan dilakukan pada bulan September ini, mengingat ketentuan UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan bahwa DPR harus menyelesaikan pemilihan Anggota BPK paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir. Diketahui, satu Anggota BPK akan berakhir per 27 Oktober 2021. Karena itulah, September ini semua proses seleksi harus sudah diselesaikan.