Sabtu 04 Sep 2021 11:35 WIB

Bolehkah Saling Nyatakan Cinta Meski Status Masih Tunangan?

Terdapat hukum tunangan yang tidak boleh dilanggar kedua calon mempelai

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat hukum tunangan yang tidak boleh dilanggar kedua calon mempelai. Ilustrasi tunangan
Foto: Pixabay
Terdapat hukum tunangan yang tidak boleh dilanggar kedua calon mempelai. Ilustrasi tunangan

REPUBLIKA.CO.ID, — Tunangan merupakan salah satu tahapan menuju pernikahan. Dalam  tahapan ini, apa yang dihalalkan dalam pernikahan belum boleh dilakukan. Lantas bagaimana jika kedua orang yang bertunangan saling mengucapkan rasa cinta mereka?  

Direktur Umum Departemen Pelatihan Dar Al Ifta Mesir yang juga sebagai anggota fatwa, Syekh Amr Al Wardani, mengatakan biasanya jenis cinta yang dimiliki orang yang bertunangan adalah tipe yang mengungkapkan cinta dengan tanda-tanda yang menunjukkan keinginan fisik.  

Baca Juga

Dilansir di elbalad.news, hal tersebut bertentangan dengan hukum syariat yang berlaku. Tetapi jika ungkapan cinta adalah jenis yang mengungkapkan penghargaan dan rasa hormat, atau jenis lain yang mengungkapkan kekaguman atau awal dari keterikatan hati pada orang, maka itu diperbolehkan menurut hukum Islam.  

Dia menjelaskan, istilah cinta atau penggunaan cinta memiliki beberapa bentuk, yang pertama adalah cinta itu muncul dalam bentuk penghargaan dan rasa hormat, seperti seorang teman yang mengatakan kepada temannya bahwa dia mencintainya atau saudara laki-laki untuk saudara perempuannya, dan ini menunjukkan penghargaannya dan rasa hormat untuknya. 

Dia menunjukkan bahwa ada jenis cinta lain yang terkait dengan kecenderungan hati, yang disertai dengan kontak fisik, dan ini berarti bahwa individu mengungkapkan cintanya kepada orang lain dengan harapan akan ada cinta karena kontak fisik. Dan jenis cinta ketiga adalah kekaguman yang mengungkapkan awal dari kecenderungan hati. 

Syekh Al Wardani mengungkapkan bahwa perlu untuk mengatur hal ini setelah penjelasan rinci tentang jenis ekspresi cinta, tidak diperbolehkan misalnya, seseorang berkata kepada tunangannya, "Aku mencintaimu," larut malam dengan cara tertentu, jadi ini mungkin untuk jenis kedua, yang mengekspresikan kecenderungan untuk kontak fisik, dan ini, tentu saja, tidak diperbolehkan.

Dia menjelaskan bahwa adanya kecenderungan hati atau perasaan antara kedua belah pihak adalah urusan Allah SWT yang tidak dapat diatur manusia termasuk masalah saling menyukai  di antara yang bertunangan. Tetapi perilaku yang mengikuti perasaan tersebut adalah yang harus dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Allah dan tidak boleh ada pelanggaran apa pun.

 

Sumber: elbalad.news

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement