Ahad 05 Sep 2021 01:05 WIB

Kurir Sabu Coki Pernah Bekerja sebagai Kru Para Publik Figur

WL disebut mengenal cukup banyak artis, termasuk kalangan komika.

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Komika Reza Pardede alias Coki Pardede
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Komika Reza Pardede alias Coki Pardede

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi mengungkapkan, WL, kurir yang mengantarkan narkotika jenis sabu kepada komika Reza Pardede atau Coki Pardede pernah bekerja sebagai kru bagi para publik figur. WL disebut mengenal cukup banyak artis, termasuk kalangan komika.

“WL pernah bekerja di beberapa kegiatan publik figur. Dia banyak mengenal beberapa publik figur yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).

Yusri mengatakan, WL pernah bekerja di rumah produksi atau production house (PH), juga acara di stasiun televisi serta acara di kanal Youtube. Informasi tersebut, kata dia, akan terus didalami untuk melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, seperti kalangan artis atau spesifik komika.

“Memang dia pernah bekerja di beberapa kegiatan publik figur, ada indikasi bahwa dia juga pernah memberikan ke yang lain. Ini yang masih kita dalami karena masih dalam penyidikan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota,” terangnya.

Pengungkapan kasus narkoba yang menjerat Coki Pardede berawal dari laporan masyarakat pada akhir Agustus 2021 lalu. Polisi melakukan penangkapan terhadap WL terlebih dahulu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (31/9). Dari hasil interogasi terhadap WL, ternyata yang bersangkutan baru saja mengantar sabu ke Coki. Kemudian Coki diringkus oleh polisi di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9) dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu yang dikonsumsi oleh Coki. Akhirnya, pada Jumat (3/9), polisi menangkap RA yang berperan sebagai pemasok sabu untuk Coki di kawasan Karawaci, Tangerang. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 11 gram.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement