REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pengedaran narkotika di kalangan publik figur, menyusul ditetapkannya komika Coki Pardede sebagai tersangka kasus narkoba. Hal itu mengingat, kurir yang mengantarkan sabu untuk Coki, yakni wanita berinisial WL diketahui pernah bekerja sebagai kru para publik figur dan mengenal banyak artis.
“Karena memang dia (WL) pernah bekerja di beberapa kegiatan publik figur, ada indikasi bahwa dia juga pernah memberikan ke yang lain. Ini yang masih kita dalami karena masih dalam penyidikan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).
Yusri menerangkan, WL disebut mulai terjun ke dunia narkotika sejak sekitar dua tahun terakhir. Dalam kurun waktu tersebut juga, Coki diketahui mulai mengonsumsi narkoba dengan memperoleh barang haram tersebut melalui WL.
“WL banyak mengenal beberapa publik figur. Dua tahun lebih dia (WL) mulai bermain dengan dunia narkotika, cuma sebagai kurir. Informasi inilah yang kemudian akan kami dalami apakah kemungkinan kurirnya dia untuk para publik figur yang lain atau kurir untuk memang pemesan-pemesan di luar publik figur,” terangnya.
Yusri menegaskan, pihak kepolisian akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika karena dinilai dapat merusak generasi penerus. Terlebih jika kalangan publik figur ikut terjerumus.
Dia menambahkan, polisi juga mendalami para pemasok sabu yang disalurkan ke kalangan publik figur. Diketahui, dalam kasus tertangkapnya Coki Pardede, polisi meringkus seorang pemasok sabu untuknya berinisial RA yang pendistribusiannya dilakukan oleh WL. Polisi menyebut akan turut menangkap pemasok-pemasok di atas RA yang terbukti melakukan pengedaran narkoba.
“Kami masih mendalami terus, siapa lagi pemasok di atasnya. Ini baru satu tingkatan, RA sebagai pemasok. Kami masih dalami lagi apakah masih ada pemasok yang lebih tinggi di atasnya, biasanya mereka berantai,” tuturnya.
Coki, bersama WL dan RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.