REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Komika Reza Pardede alias Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan terancam hukuman enam tahun penjara. Polisi menyebut yang bersangkutan bisa mengajukan diri untuk direhabilitasi.
“Masih kita proses, akan ada aturan mekanismenya (rehabilitasi) nanti, silahkan saja, itu haknya dia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).
Namun, Yusri mengatakan, keputusan untuk direhabilitasi atau tidak akan bergantung pada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Yang menentukan bahwa nanti boleh direhab atau tidak berdasarkan assessment daripada BNN,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Coki disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Juncto Pasal 132 dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni WL sebagai kurir sabu dan RA sebagai pemasok sabu.
Coki diketahui ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (1/9) di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Sebelum penangkapan itu, polisi telah meringkus WL di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (31/9). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pemasok sabu untuk Coki, yakni RA di kawasan Karawaci, Tangerang pada Jumat (3/9) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 11 gram.