Ahad 05 Sep 2021 07:26 WIB

Guru Prancis Diskors karena Puji Taliban di Media Sosial

Jaksa di Nancy, Prancis membuka penyelidikan terhadap guru tersebut

Red: Nur Aini
Seorang guru di Prancis diskors karena memuji Taliban dalam postingan media sosialnya.
Seorang guru di Prancis diskors karena memuji Taliban dalam postingan media sosialnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang guru di Prancis diskors karena memuji Taliban dalam postingan media sosialnya.

Menurut laporan harian Le Figaro, Khalid B., seorang guru matematika di kota Nancy, timur laut Prancis mengomentari Taliban yang mengambil alih Afghanistan di akun Facebook pribadinya. Khalid mengatakan bahwa kelompok itu memiliki "kemauan dan keyakinan, keberanian tak terbatas..."

Baca Juga

Setelah postingan tersebut, guru Prancis itu diskors oleh administrasi sekolah dan screenshot postingan tersebut dikirim ke kantor kejaksaan.

Dalam sebuah pernyataan, jaksa Francois Perain mengatakan ada cukup banyak bukti untuk membuka penyelidikan terhadap guru yang mengadvokasi terorisme. Di Prancis, advokasi terorisme online dapat dihukum dengan denda sebesar 100.000 euro (119.000 dolar AS) dan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Taliban menguasai Afghanistan setelah mengambil alih Kabul pada 15 Agustus, dan sekarang dalam proses pembentukan pemerintahan. Pasukan asing telah ditarik sepenuhnya dari negara yang dilanda perang itu.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/guru-prancis-diskors-karena-puji-taliban-di-media-sosial/2355078
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement