REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kamera pengawas sebuah Mushola di Kota Pariaman, Sumatra Barat, merekam aksi pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap balita berusia 5 tahun. Pantuan dari kamera pengawas CCTV awalnya memperlihatkan seorang pria memasuki ruang mushola.
Dia diperkirakan melaksanakan sholat, karena terlihat baru keluar dari tempat berwudhu. Beberapa menit kemudian, dia terlihat bersiap hendak meninggalkan lokasi.
Saat itulah seorang anak kecil melintas. Entah apa yang disampaikan, sang anak masuk ke dalam Mushola yang kemudian diikuti sang pria. Di dalam tempat ibadah itulah diduga terjadi aksi pencabulan terhadap sang anak.
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Pariaman, IPDA Riyo Ramadhani, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9) sore, sekitar pukul 17.30 Wib di Mushola yang berada di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Tersangka sudah kita amankan. Dia mengakui, perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mushola,” kata Riyo, Sabtu (4/9).
Riyo merinci, tersangka berinisial Chan, karyawan swasta yang beralamat di Korong Simpang Marapalam Sunur, Kecamatan Nan Sabaris, Pariaman, namun ber-KTP Jelutung Jambi. Sedangkan korbannya adalah balita RS (5 tahun).
Dia menjelaskan, tersangka awalnya sholat di mushola tersebut. Begitu keluar dari mushola, ada anak yang bermain-main di teras (Mushola), karena ikut kakeknya yang petugas Masjid.
Melihat anak ini, muncul nafsu tersangka sehingga anak ini dicabuli di dalam mushola. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian kelamin.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.