Ahad 05 Sep 2021 07:57 WIB

TPDI: Tetapkan Segera Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir.

Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. KPK pun diminta tidak mengulur-ulur waktu untuk melakukan penindakan terhadap Azis.

Alasannya, kata Petrus, bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan. "Post factum" akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp 10 miliar.

"Azis menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal, selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk "post factum"," tandas Petrus Sabtu (4/9).

Petrus menyebut, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," kata Petrus,Sabtu (4/9).

Dia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial. Diketahui, pada 24 April 2021 adalah jumpa pers KPK dihadiri oleh Firli terkait penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Kemudian, kata dia, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara. Disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. 

Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan. Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp 3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.

"Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir," ujar Petrus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement