REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, diduga memberikan suap senilai Rp 3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak, mengatakan adanya isi surat dakwaan tersebut semakin menguatkan dugaan publik atas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi Pemerintah Kota Tanjung Balai.
"Seharusnya ini menjadi warning kuat bagi DPR dan tentu bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang selama ini mendiamkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin," kata Anwar kepada Republika, Ahad (5/9).
Anwar menuturkan, sebelumnya KOPEL Indonesia bersama dengan empat lembaga lainnya telah mengadukan Azis Syamsuddin pada April 2021 lalu ke MKD. KOPEL Indonesia menduga kuat adanya pelanggaran kode etik terkait penggunaan fasilitas rumah dinas DPR RI sebagai tempat melakukan tindak pidana korupsi dan juga adanya dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. "Posisi Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua yang membidangi Korpolkam tentu merupakan ikon dari kredibilitas DPR RI," ujarnya.
Ia menambahkan, apalagi Azis juga merupakan Ketua Tim Open Parliament Indonesia (OPI) DPR RI yang mengusung transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas DPR yang tentu seharusnya menjadi contoh bagi anggota DPR dan politikus lainnya. Karena itu rentetan informasi keterlibatan Azis dalam kasus korupsi ini terancam membuat kredibilitas DPR semakin terpuruk setelah adanya Survey Persepsi Publik dari TII yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup.
"Hal ini juga akan berpontensi memandegkan misi parlemen modern dan open parlemen Indonesia yang sudah berjejaring secara internasional dengan parlemen negara-negara lain," ungkapnya.