Ahad 05 Sep 2021 12:07 WIB

Transformasi Subholding Pertamina Percepat Investasi

Organisasi yang lebih ramping menjadikan subholding upstream lebih gesit di industri.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan satu tahun restrukturisasi Pertamina memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding dari segi operasional maupun investasi.
Foto: Pertamina
VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan satu tahun restrukturisasi Pertamina memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding dari segi operasional maupun investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan satu tahun restrukturisasi Pertamina memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding dari segi operasional maupun investasi. Herwin menyampaikan sejumlah perbaikan dalam hal efisiensi dan efektivitas operasi yang lebih terintegrasi setelah restrukturisasi Pertamina menjadi holding-subholding sejak 2020 yang diikuti dengan penetapan organisasi subholding upstream Pertamina.

"Organisasi yang lebih ramping dan efisien menjadikan subholding upstream lebih gesit dan berada di jalur yang benar untuk menjadi center of excellence serta menjadi yang terbaik di industri migas," ujar Herwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (5/9).

Baca Juga

Selain itu, ucap Herwin, perubahan delegasi kewenangan persetujuan investasi yang menjadikan proses persetujuan lebih cepat dan dan mengurangi tahapan persetujuan investasi yang sebelumnya dilakukan di holding. Hal ini sejalan dengan tujuan dari restrukturisasi untuk dapat menjadi lebih cepat dan lincah. Kata Herwin, transformasi subholding upstream Pertamina mempercepat proses dengan menghasilkan kebijakan khusus persetujuan investasi terkait dengan Wilayah Kerja (WK) akuisisi dan alih kelola anak perusahaan hulu atau perusahaan terafiliasi di lingkungan subholding upstream.

"Seperti yang sudah dilakukan salah satunya kegiatan investasi di WK akuisisi dan alih kelola selama satu tahun pertama dapat dikerjakan dengan mengacu pada persetujuan investasi anorganik akuisisi dan alih kelola," ungkap Herwin.