Ahad 05 Sep 2021 13:27 WIB

Penghasilan Istri untuk Apa dan Siapa? Ini Jawaban LBM NU

Islam mengatur kewajiban nafkah ada di suami bukan di istri

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Islam mengatur kewajiban nafkah ada di suami bukan di istri. Suami istri (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Kahfie kamaru
Islam mengatur kewajiban nafkah ada di suami bukan di istri. Suami istri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, pasangan suami istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal nafkah, suami bertanggung jawab penuh akan hal itu. 

Namun pada zaman sekarang, kaum istri pun mulai banyak memiliki penghasilan. Lantas untuk apa dan siapa diperuntukkan penghasilan istri? 

Baca Juga

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan Islam menekankan bahwa kewajiban nafkah adalah mutlak diberikan dari suami kepada istri. 

Selayaknya mahar yang merupakan kewajiban suami memberikannya kepada istri, status nafkah pun demikian.

Suami, kata dia, berkewajiban memberikan nafkah kepada istri sehingga sering terdengar pernyataan bahwa uang suami adalah uang istri. Adapun uang istri atau pendapatan yang diperoleh istri, statusnya adalah milik istri dan peruntukannya dibebaskan kepadanya.

“Di sini pernyataan yang sering kita dengar, uang suami uang istri ada benarnya sepanjang menyangkut soal nafkah. Karena uang suami itu bisa jadi bukan hanya sekedar untuk nafkah istri,” kata KH Mahbub Maafi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (3/9).

Sedangkan penghasilan yang didapat istri, kata KH Mahbub, hal itu adalah kepunyaan atau milik istri sendiri. Sehingga soal peruntukannya pun dinilai diserahkan sepenuhnya oleh istri, asal disalurkan untuk hal-hal yang diperkenankan agama dan tidak untuk berbuat kemaksiatan.

Namun demikian jika memang suami belum memiliki pendapatan sehingga sedangkan istri yang justru dapat mencukupi kebutuhan nafkah sehari-harinya, kata Kiai Mahbub, maka itu bagian dari kebaikan istri. 

Kiai Mahbub menjabarkan bahwa pemberian nafkah dari istri kepada suami dikategorikan kebaikan apabila diberikan secara ikhlas. Dan di dalamnya, tidak ada unsur paksaan kepada istri untuk memberikan.

“Di mana, pemberian nafkah pada contoh-contoh tertentu ini jelas didasarkan kesukarelaan istri. Istrinya harus ikhlas dulu, maka nafkah yang diberikan kepada suami itu sifatnya pemberian, dan jadi pahala kebaikan buat istri,” ujar dia.     

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement