Ahad 05 Sep 2021 13:42 WIB

Percepat Pembangunan SPKLU, Pemerintah Siapkan Insentif

Pemerintah memberikan insentif tarif curah Rp 714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik.
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Harapannya, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Workshop Kebijakan Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik dan Potensi Dukungan Pertamina, akhir pekan kemarin. Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad.

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," kata Rida.

Tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).