REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Walaupun belum ada jawaban dari Presiden, namun Komnas HAM terus berkomunikasi dengan Menkopolhukam mengenai jawaban dari presiden.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, Komnas HAM masih meyakini presiden akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM tersebut. Karena itu, pihaknya hingga saat ini, masih menunggu apa tanggapan dari Presiden Jokowi mengenai rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait TWK KPK.
"Kami terus berkomunikasi dengan Menkopolhukam," kata Amiruddin kepada wartawan, Ahad (5/9).
Walaupun hingga lebih dari sepekan rekomendasi disampaikan masih belum ada tanggapan resmi dari Presiden Jokowi, Amiruddin menilai, pihaknya tetap akan menunggu hingga presiden menjawab langsung atau mengagendakan pertemuan dengan Komnas HAM terkait rekomendasi TWK KPK yang telah disampaikan.
"Kita tunggu saja. Mungkin presiden masih sibuk agenda lain," katanya.
Dalam rekomendasi Komnas HAM terkait TWK KPK, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.