Ahad 05 Sep 2021 15:47 WIB

Larangan Cuti ASN Penajam Landaikan Kasus Covid-19

ASN tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali ada urusan penting.

Red: Ani Nursalikah
Larangan Cuti ASN Penajam Landaikan Kasus Covid-19
Foto: Max Pixel
Larangan Cuti ASN Penajam Landaikan Kasus Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama bekerja dari rumah berdampak positif landaikan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat mengatakan larangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah selama bekerja dari rumah efektif menekan kasus virus corona. Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga pekan pertama September 2021 tercatat sebanyak 198 kasus.

Baca Juga

Padahal pada Juni sampai Agustus 2021, pasien virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka sekitar 600 orang. "Data Satgas Covid-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus Covid-19 pada pekan pertama September 2021 dibanding bulan sebelumnya. ASN atau PNS tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali ada urusan penting," katanya, Ahad (5/9).

Kalau PNS diizinkan cuti, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah, pasti bakal keluar rumah bahkan keluar daerah. Bepergian selama cuti atau libur panjang, menurut dia, domiman menyebabkan lonjakan kasus virus corona.