Ahad 05 Sep 2021 19:06 WIB

Bansos untuk Komunitas Adat Terpencil Terkendala Data

Belum semua warga komunitas adat terpencil tercatat dalam data kependudukan.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Komunitas Adat Terpencil
Foto: kemensos
Komunitas Adat Terpencil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan negara hadir untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Hanya saja, belum semua warga KAT tercatat dalam data kependudukan, yang merupakan syarat penyaluran bansos.

"Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan," kata Risma sebagaimana dikutip dalam siaran persnya, Ahad (5/9).

Baca Juga

 

Setiap penerima bansos, kata Risma, harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik itu bansos dari Kemensos maupun dari kementerian lainnya.

Risma menyampaikan pernyataan itu usai mendengar aspirasi perwakilan masyarakat di Provinsi Riau terkait bansos untuk warga KAT, beberapa waktu lalu. Risma pun telah menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi identitas kependudukannya.

Pemerintah sejak Juli 2020 sudah melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT. Saat ini proses perekaman data terus berlangsung di beberapa lokasi KAT. Kemensos, kata Risma, melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial juga tengah mengembangkan instrumen digitalisasi dalam pemberdayaan KAT, khususnya dalam aspek perekaman data.

Menurut Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto berharap, instrumen pemberdayaan KAT dalam bentuk digital bisa menghasilkan instrumen pemetaan sosial, penjajakan awal, dan studi kelayakan yang akurat ke depan.

---

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement