Ahad 05 Sep 2021 20:36 WIB

PTM Terbatas di Kota Cirebon Dimulai Senin (6/9)

Jumlah siswa yang mengikuti PTM akan dibatasi dengan kuota maksimal 25 persen.

Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Kota Cirebon dihentikan mulai besok, Sabtu (4/9). Hal itu menyusul melandainya kasus Covid-19 di kota tersebut.
Foto: Diskominfo Kota Cirebon
Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Kota Cirebon dihentikan mulai besok, Sabtu (4/9). Hal itu menyusul melandainya kasus Covid-19 di kota tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mengizinkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai Senin (6/9) secara terbatas. Jumlah siswa akan dibatasi dengan kuota maksimal 25 persen.

"PTM terbatas sementara akan dilaksanakan selama sepekan, dengan batas maksimal kehadiran 25 persen dari jumlah pelajar di sekolah tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Ahad (5/9).

Baca Juga

Agus mengatakan, PTM terbatas selama sepekan maksimal kehadiran 25 persen dan nantinya Satgas Covid-19 Kota Cirebon akan mengevaluasi, apakah berjalan efektif atau tidak. Menurutnya, ketika dalam sepekan PTM terbatas itu berjalan dengan baik dan efektif, maka Pemkot Cirebon akan menambah kuota sisa sebanyak 50 persen.

"Kalau terlihat seminggu baik, baru kemudian kita berikan kesempatan sampai dengan 50 persen kapasitas," tuturnya.

Teknis pelaksanaan PTM terbatas, lanjut Agus, diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, sekolah bisa menggunakan beberapa pola, seperti gabungan antara pembelajaran jarak jauh dan PTM, pola bergilir, hingga pola pengaturan jam kedatangan pelajar.

"Silakan isi formulir kelengkapan kesiapan belajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Kami serahkan ke Disdik untuk rapat teknis dengan instansi terkait lainnya, seperti Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII maupun Kementerian Agama, agar bisa merumuskan bersama," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement