REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan pegiat lingkungan hidup menyatakan alih fungsi lahan yang tidak terkontrol saat ini menjadi ancaman keberlangsungan satwa-satwa liar di Provinsi Aceh. Satwa-satwa liar yang dilindungi juga terancam kehilangan habitatnya.
"Alih fungsi lahan, seperti kawasan hutan menjadi lahan pertanian menjadi ancaman bagi kelestarian satwa-satwa liar dilindungi," kata TM Zulfikar, pegiat lingkungan hidup, di Banda Aceh, Ahad (5/9).
Selain mengancam keberlangsungan satwa dilindungi, kata Zulfikar, alih fungsi lahan tersebut juga sudah menyebabkan konflik satwa dengan manusia. Akibat konflik tersebut, kedua pihak selalu dirugikan.
"Manusia kehilangan mata pencaharian seperti lahan pertanian dirusak. Sedang satwa berujung dengan kematian. Padahal, satwa tersebut merupakan penyeimbang ekosistem," kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, kawasan hutan Aceh sebagian memang sangat ideal sebagai habitat alami satwa dilindungi seperti gajah, harimau, orang utan, dan lainnya. Ini seharusnya dipertahankan untuk mencegah kepunahan satwa-satwa liar tersebut.
Namun, luas kawasan hutan tersebut terus menyusut karena alih fungsi lahan dan penebangan liar. Akibatnya, kehidupan satwa-satwa liar tersebut menjadi terdesak.
"Dampaknya, satwa liar terpaksa mencari mangsa di luar kawasan hutan. Bahkan ada yang mendekati pemukiman penduduk," kata Zulfikar yang juga Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari di Aceh, sebuah lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Aceh Selatan, kata Zulfikar, tiga harimau, satu induk ditemukan mati terjerat dekat pemukiman penduduk. Ini terjadi karena mereka mencari mangsa keluar dari habitatnya.
Oleh karena itu, mantan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh itu mengajak para pemangku kebijakan mengontrol laju alih fungsi lahan guna mengakhiri konflik satwa dengan manusia.
"Mengakhiri konflik bukan hanya untuk keselamatan manusia, tetapi juga keberlangsungan hidup satwa-satwa liar. Apalagi, sebagian satwa liar dilindungi tersebut sudah masuk kategori kritis. Jadi, kedua pihak harus terselamatkan," kata Zulfikar.