REPUBLIKA.CO.ID, BATU – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi terhadap 93 program siaran selama 2020. Puluhan program televisi ini dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dan kami telah memberikan sanksi yang variatif," ucap Komisioner Bidang Kelembagaan, KPI Pusat, Hardly Stefano Periella saat ditemui wartawan di Kota Batu, Ahad (5/9).
Sebelum menentukan program yang melanggar, KPI sudah menemukan 920 potensi pelanggaran selama 2020. Ratusan temuan pelanggaran ini berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia. Beberapa pihak ada yang menyebutkan ini jumlah besar, tapi lainnya menganggap sedikit.
"Dan kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya, itu satu persen per hari. Itu potensi," ungkapnya.
Untuk memutuskan apakah potensi pelanggaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran, KPI harus melakukan proses verifikasi dan sebagainya.
Melalui data tersebut, Hardly menilai, KPI masih beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini berarti masih ada 99 persen program siaran yang masih baik.
Selain program yang melanggar, KPI juga memiliki data 114 program siaran televisi yang baik. Ratusan program ini sebelumnya telah mendapatkan penghargaan dari KPI. Hardly berharap, masyarakat lebih memilih menyaksikan program yang berkategori baik tersebut.
Baca juga : KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
KPI mengawasi 16 induk jaringan televisi di Indonesia. Dari masing-masing induk jaringan tersebut, televisi Indonesia setidaknya memiliki 15 program siaran per harinya. Dengan jumlah tersebut, masyarakat memiliki kurang lebih 240 program alternatif yang disiarkan selama sehari.